Dalam upaya yang berkesinambungan untuk mengedukasi petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Tangerang, Senin (14/11).
FGD yang diikuti oleh 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh wilayah Indonesia yang ada di Ditjen Cipta Karya ini, dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Ditjen Cipta Karya dengan menghadirkan tiga narasumber yang mumpuni di bidangnya. Yakni, Mirah Nawangsari, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Agus Pramono, Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pada kesempatan awal, Mirah Nawangsari menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR. Ditegaskan olehnya, berdasarkan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Lalu, apa yang dimaksud dengan informasi publik itu?
“Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.
Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi Atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya. Diantaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya. Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi. Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik. Keempat, menyelesaikan sengketa informasi publik, dan kelima, memberikan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Sementara itu, Agus Pramono memberikan materi terkait sengketa dan penyelesaian sengketa informasi publik. Menurutnya, sengketa informasi terjadi karena pemohon informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas terhadap respon Badan Publik atas keberatan.
Agus pun banyak memberikan best practice atas perkara sengketa informasi publik yang terjadi. Terkait sengketa informasi ini, dia memberikan tips pencegahan sengketa. “Pertama, berikan layanan prima. Kedua, tertib administrasi. Ketiga, taat prosedur,” ujarnya.
Selanjutnya, Annie Londa, tenaga ahli dari KIP memaparkan, meski sekarang ini adalah era keterbukaan informasi publik, namun tidak semua informasi harus dibuka. Ditegaskannya, Badan Publik dapat menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Kedua, Badan Publik dapat menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD berlangsung cukup efektif dengan sejumlah games terkait informasi publik yang melibatkan setiap peserta. Menutup acara diskusi, Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto berharap para peserta sebagai garda terdepan penyelenggara layanan informasi publik dapat menerapkan di lingkungan kerja masing-masing, serta dapat mentransfer pengetahuan yang diperoleh kepada rekan lainnya.
“Kita harapkan melalui FGD ini, sekembalinya ke tempat kerja masing-masing, petugas PPID dapat menyampaikan informasi publik lebih baik. Data lebih update, informasi lebih jelas, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Riono seraya berharap kegiatan ini perlu dilakukan secara rutin sehingga permasalahan terkait informasi publik dapat dilakukan secara baik, transparan, dan akuntabel. (Kompu CK)