FAQ

Balai Teknologi Air Minum bertugas melaksankan bimbingan teknis dan diseminasi bidang air minum Bimtek merupakan upaya peningkatan kapasitas SDM penyelenggaraan SPAM dalam rangka memenuhi 100% akses air minum layak


  • Sub Bidang Produksi
  • Sub Bidang Jaringan Transmisi & Distribusi
  • Sub Bidang Mekanikal & Elektrikal
  • Sub Bidang Pendukung Lainnya

    1. Peserta bimbingan teknis telah masuk dalam daftar kepeminatan penyelenggara SPAM atau merupakan usulan dari Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya;
    2. Peserta bimbingan teknis memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan, yaitu memiliki pengalaman kerja pada sektor yang sesuai dengan sub bidang bimbingan teknis;
    3. Satuan acara pembelajaran diberikan sesuai dengan kurikulum dan silabus bimbingan teknis yang diselenggarakan sebagai berikut:
      • Tingkat dasar (teori ± 30%, praktik ± 70%);
      • Tingkat menengah (teori ± 40%, praktik ± 60%);
      • Tingkat lanjutan/advance (teori ± 70%, praktik ± 30%).
    4. Kurikulum dan silabus bimbingan teknis kerja sama sesuai dengan kebutuhan (tailor made).

    • Melakukan pendaftaran pada Sipandu Satu (https://btamciptakarya.pu.go.id/register)
    • Memilih jenis layanan dan mengisi form permohonan (disertai parameter ujinya)
    • Melakukan pembayaran dengan kode billing
    • Mengirimkan sampel uji sebanyak min.3 liter air
    • Apabila domisili bapak/ibu di Bekasi dengan jarak maksimal 5km dapat kami ambil/jemput sampel airnya

    1. Peserta menerima surat undangan/pemanggilan untuk mengikuti bimbingan teknis;
    2. Pelaksana layanan mengundang calon peserta bimbingan teknis;
    3. Pelaksana layanan melakukan konfirmasi kehadiran calon peserta bimbingan teknis
    4. Peserta melakukan pendaftaran bimbingan teknis melalui aplikasi Sipandu Satu dan pendaftaran ulang di lokasi (BTAM) dalam hal pelaksanaan bimbingan teknis secara tatap muka;
    5. Peserta mengikuti rangkaian kegiatan bimbingan teknis yang terdiri dari bimbingan teknis secara tatap muka dan secara daring (virtual), yaitu:
      • Pembukaan dan pengarahan program;
      • Pre test (tes awal) dan post test (tes akhir);
      • Pemaparan materi secara daring bagi bimbingan teknis jarak jauh atau pembelajaran di kelas bagi bimbingan teknis tatap muka;
      • Praktik dan studi kasus lapangan (sesuai kurikulum yang diikuti);
      • Evaluasi penyelenggaraan terhadap materi, kegiatan praktik, studi lapangan, pengajar, dan pelayanan;
      • Penutupan.
    6. Peserta mendapatkan modul bimbingan teknis dalam bentuk hard copy dan bahan paparan narasumber dalam bentuk soft copy;
    7. Peserta memperoleh konsumsi dalam hal kegiatan secara tatap muka;
    8. Peserta memperoleh paket data, dalam hal bimbingan teknis secara daring (virtual);
    9. Peserta memperoleh sertifikat apabila dinyatakan lulus atau surat keterangan bimbingan teknis apabila tidak lulus;
    10. Peserta menerima surat pengembalian peserta, dalam hal pelaksanaan bimbingan teknis tatap muka;
    11. Peserta mengisi survey kepuasan masyarakat;

    • Layanan Pengujian Kualitas Air
    • Layanan Bimbingan Teknis Bidang Air Minum
    • Layanan Sewa Ruangan 
    • Layanan Informasi publik

      • Asrama TIPE A
        Rp.250.000,- /Kamar/Hari 
      • Asrama TIPE B
        Rp.200.000,- /Kamar/Hari
      • Asrama TIPE D
        Rp.150.000,- /Kamar/Hari
      • Ruang kelas TIPE H
        Rp.450.000,- /Ruang/Hari 
      • Ruang kelas TIPE B
        Rp.750.000,- /Ruang/Hari 
      • Ruang Aula
        Rp.1.000.000,- /Ruang/Hari 
      • Workshop dan Laboratorium
        Rp3.947.000,- /Ruang/Hari 

    Balai Teknologi Air Minum

    Unggul Dalam Melayani

    Balai Teknologi Air Minum

    Unggul Dalam Melayani

    Jl. Chairil Anwar 1 No. 1, RT.004/RW.009, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

     btam@pu.go.id    (021)8804242

    Saran Pengaduan
    https://www.facebook.com/klinikairminum/https://www.instagram.com/pupr_ck_btamhttps://www.youtube.com/@pupr_ck_btam
    Sitemap   |   FAQ  |  Kontak Kami
    Copyright © 2021 Balai Teknologi Air Minum