Tugas dan Fungsi

Tugas Balai Teknik Air Minum

Melaksanakan pelayanan advis teknis, pengujian, bimbingan teknis, dan pengkajian teknologi bidang air minum


Fungsi Balai Teknik Air Minum

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja;
  3. Pelaksanaan advis teknis bidang air minum;
  4. Pelaksanaan pengujian di laboratorium dan lapangan bidang air minum;
  5. Pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium bidang air minum;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi teknis bidang air minum;
  7. pelaksanaan audit teknologi serta penilaian teknis keberfungsian infrastruktur air minum pascakonstruksi dan pascabencana;
  8. Pelaksanaan perekayasaan bidang air minum;
  9. Pelaksanaan kliring teknologi bidang air minum;
  10. Pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah bidang teknik air minum;
  11. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

Balai Teknik Air Minum

Unggul Dalam Melayani

Balai Teknik Air Minum

Unggul Dalam Melayani

Jl. Chairil Anwar 1 No. 1, RT.004/RW.009, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

 btam@pu.go.id    (021)8804242

Saran Pengaduan
https://www.facebook.com/klinikairminum/https://www.youtube.com/@pupr_ck_btamhttps://www.instagram.com/pu__ck__btam/
Sitemap   |   FAQ  |  Kontak Kami
Copyright © 2021 Balai Teknologi Air Minum