Pengujian Kualitas Air

Air Baku

Deskripsi

Pengujian kualitas air baku adalah pemeriksaan terhadap air sebagai bahan untuk diolah seperti air sungai dan air danau yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan: Air minum, peternakan, industri , dll. Air baku air minum adalah air yang memenuhi syarat tertentu (keasaman, kandungan bakteri, bau dll), yang dapat langsung diminum dan atau diolah terlebih dahulu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021

Login
NO JENIS PARAMETER TARIF (Rp)
1Warna50,000
2Suhu (Lab.)31,000
3Kekeruhan(Turbidity)30,000
4Total Suspended Solid (TSS)60,000
5pH30,000
6Besi Terlarut60,000
7Mangan Terlarut60,000
8Sulfat50,000
9Nitrit60,000
10Nitrat60,000
11Biological Oxigen Demand (BOD)90,000
12Chemical Oxigen Demand (COD)120,000
13Sisa Klor60,000
14E - Coli300,000
15Total Coliform300,000
16Jumlah Zat Padat Terlarut (TDS)60,000
17Disolve Oxigen ( DO)30,000

Prosedur Pengujian Kualitas Air

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan layanan pengujian kualitas air:

  1. Pemohon mendaftar dan membuat akun secara online melalui website: http://btamciptakarya.pu.go.id
  2. Pemohon Register/login menggunakan akun yang telah terdaftar di Sipandu BTAM
  3. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan cara:
    • Memilih jenis sampel uji
    • Memilih parameter uji
    • Melengkapi data pemohon
    • Menentukan tanggal penyerahan sampel
  4. Petugas melakukan verifikasi permohonan pengujian:
    • Jika DITERIMA → lanjut ke tahap pembayaran
    • Jika DITOLAK → pemohon melakukan perbaikan data/permohonan
  5. Pemohon melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran.
  6. Petugas melakukan verifikasi pembayaran:
    • Jika DITERIMA → lanjut ke tahap pencetakan bukti permohonan
    • Jika DITOLAK → pemohon memperbaiki/mengunggah ulang bukti pembayaran
  7. Pemohon mencetak bukti permohonan.
  8. Pemohon menyerahkan formulir dan sampel uji kepada petugas di kantor BTAM sesuai tanggal penyerahan yang telah dipilih.
  9. Petugas melakukan verifikasi sampel:
    • Jika DITERIMA → lanjut ke proses pengujian
    • Jika DITOLAK → sampel dikembalikan untuk diperbaiki/diganti
  10. Pelaksanaan pemeriksaan sampel dan penyusunan laporan hasil pengujian oleh laboratorium.
  11. Pemohon menerima salinan laporan dan mengambil Laporan Hasil Pengujian Sampel Laboratorium.
  12. Pemohon mengisi formulir survei kepuasan pelanggan melalui Sipandu.

Balai Teknik Air Minum

Unggul Dalam Melayani

Balai Teknik Air Minum

Unggul Dalam Melayani

Jl. Chairil Anwar 1 No. 1, RT.004/RW.009, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

 btam@pu.go.id    (021)8804242

Saran Pengaduan
https://www.facebook.com/klinikairminum/https://www.youtube.com/@pupr_ck_btamhttps://www.instagram.com/pu__ck__btam/
Sitemap   |   FAQ  |  Kontak Kami
Copyright © 2021 Balai Teknik Air Minum