Pengujian Kualitas Air

Pemeriksaan Air Minum

Deskripsi

Pengujian kualitas air minum adalah proses analisis dan evaluasi kualitas air yang digunakan untuk konsumsi manusia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa air yang dikonsumsi aman dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Tujuan utama pemeriksaan air minum adalah untuk mendeteksi keberadaan kontaminan atau zat-zat yang berpotensi merugikan kesehatan manusia.

Login
NO JENIS PARAMETER TARIF (Rp)
1Bau9,000
2Suhu (Lab.)31,000
3E - Coli300,000
4Bau9,000
5Rasa9,000
6Kekeruhan(Turbidity)30,000
7Suhu (Lab.)31,000
8Daya Hantar Listrik (DHL)30,000
9Warna50,000
10pH30,000
11Kesadahan Total50,000
12Kesadahan Kalsium50,000
13Kesadahan Magnesium50,000
14Besi Terlarut60,000
15Mangan Terlarut60,000
16Nitrat60,000
17Karbondioksida30,000
18Sulfat50,000
19Klorida40,000
20Angka Permanganat40,000
21Sisa Klor60,000
22Total Coliform300,000
23E - Coli300,000
24Total Coliform300,000
25Nitrit60,000
26Nitrat60,000
27Mangan Terlarut60,000
28pH30,000
29Warna50,000
30Kekeruhan(Turbidity)30,000
31Jumlah Zat Padat Terlarut (TDS)60,000
32Besi Terlarut60,000
33Amonia75,000
34Jumlah Zat Padat Terlarut (TDS)60,000
35Sisa Klor60,000
36Nitrit60,000
37Nitrat60,000

Prosedur Pengujian Kualitas Air

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan layanan pengujian kualitas air:

  1. Pemohon mendaftar dan membuat akun secara online melalui website: http://btamciptakarya.pu.go.id
  2. Pemohon Register/login menggunakan akun yang telah terdaftar di Sipandu BTAM
  3. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan cara:
    • Memilih jenis sampel uji
    • Memilih parameter uji
    • Melengkapi data pemohon
    • Menentukan tanggal penyerahan sampel
  4. Petugas melakukan verifikasi permohonan pengujian:
    • Jika DITERIMA → lanjut ke tahap pembayaran
    • Jika DITOLAK → pemohon melakukan perbaikan data/permohonan
  5. Pemohon melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran.
  6. Petugas melakukan verifikasi pembayaran:
    • Jika DITERIMA → lanjut ke tahap pencetakan bukti permohonan
    • Jika DITOLAK → pemohon memperbaiki/mengunggah ulang bukti pembayaran
  7. Pemohon mencetak bukti permohonan.
  8. Pemohon menyerahkan formulir dan sampel uji kepada petugas di kantor BTAM sesuai tanggal penyerahan yang telah dipilih.
  9. Petugas melakukan verifikasi sampel:
    • Jika DITERIMA → lanjut ke proses pengujian
    • Jika DITOLAK → sampel dikembalikan untuk diperbaiki/diganti
  10. Pelaksanaan pemeriksaan sampel dan penyusunan laporan hasil pengujian oleh laboratorium.
  11. Pemohon menerima salinan laporan dan mengambil Laporan Hasil Pengujian Sampel Laboratorium.
  12. Pemohon mengisi formulir survei kepuasan pelanggan melalui Sipandu.

Balai Teknik Air Minum

Unggul Dalam Melayani

Balai Teknik Air Minum

Unggul Dalam Melayani

Jl. Chairil Anwar 1 No. 1, RT.004/RW.009, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

 btam@pu.go.id    (021)8804242

Saran Pengaduan
https://www.facebook.com/klinikairminum/https://www.youtube.com/@pupr_ck_btamhttps://www.instagram.com/pu__ck__btam/
Sitemap   |   FAQ  |  Kontak Kami
Copyright © 2021 Balai Teknik Air Minum